
iNews Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Aceh menggelar kegiatan sosialisasi mengenai perseroan perorangan di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai kemudahan pendirian badan usaha berbentuk perseroan perorangan.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih jauh tentang mekanisme pembentukan badan usaha yang kini semakin mudah melalui regulasi terbaru.

Perkenalkan Kemudahan Berusaha
Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Aceh menjelaskan bahwa perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Melalui skema ini, pelaku usaha dapat mendirikan perusahaan secara lebih sederhana tanpa harus memiliki lebih dari satu pemegang saham. Selain itu, proses pendiriannya juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem administrasi badan hukum yang telah disediakan pemerintah.

Baca juga: Menteri PU tegaskan perbaikan jalan-jembatan pascabencana di Aceh menjadi prioritas
Dorong Mahasiswa Jadi Wirausaha
Dalam kegiatan tersebut, pihak Kemenkum juga mendorong mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Aceh untuk mulai mengembangkan usaha sejak dini.
Perseroan perorangan dinilai dapat menjadi solusi bagi generasi muda yang ingin memulai bisnis secara legal namun tetap dengan prosedur yang sederhana dan biaya yang relatif terjangkau.
Dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa diharapkan memahami pentingnya legalitas usaha sehingga bisnis yang dijalankan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Perkuat Literasi Hukum di Kampus
Selain memberikan pemahaman tentang pendirian badan usaha, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenkum Aceh dalam meningkatkan literasi hukum di lingkungan kampus.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mengetahui penerapannya dalam dunia usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Ke depan, Kemenkum Aceh berencana terus menggencarkan kegiatan serupa di berbagai kampus guna memperluas pemahaman masyarakat mengenai kemudahan berusaha serta pentingnya legalitas usaha di Indonesia.









