
iNews Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Perikanan Indonesia Unit Simeulue sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan di instansi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran maupun praktik yang melanggar peraturan.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dengan disaksikan pejabat terkait dan dokumentasi resmi.

Barang Bukti Diamankan
Selama penggeledahan, tim Kejati Aceh berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus yang tengah diselidiki. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh terbitkan 6.921 paspor pada triwulan pertama 2026
Koordinasi dengan Pihak Internal
Kejati Aceh berkoordinasi dengan pihak internal Kantor Perikanan untuk memastikan proses penggeledahan berjalan tertib dan transparan. Seluruh kegiatan dilakukan sesuai prosedur hukum dan memperhatikan hak serta kewajiban pegawai instansi.
Langkah Penegakan Hukum
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan Kejati Aceh. Jika ditemukan bukti kuat, proses hukum selanjutnya bisa berupa pemanggilan saksi, penggeledahan tambahan, hingga penyidikan lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Harapan Transparansi dan Akuntabilitas
Kejati Aceh menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa tindakan ini bertujuan menjaga integritas instansi pemerintah dan memastikan penggunaan anggaran publik sesuai peraturan yang berlaku.









