iNews Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan seorang karyawan perusahaan leasing yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sebanyak 30 unit sepeda motor. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan tersangka dan mengantongi alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut.
Tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Penggelapan Terungkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai karyawan leasing untuk menguasai puluhan unit sepeda motor yang seharusnya dikelola sesuai prosedur perusahaan. Kendaraan tersebut kemudian diduga digelapkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan unit kendaraan yang mengarah pada tindak pidana penggelapan,” ujar perwakilan Kejari Aceh Barat.
Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan leasing mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Sebagian sepeda motor yang digelapkan telah berhasil ditelusuri, sementara sisanya masih dalam proses pencarian.
Kejari Aceh Barat menyatakan terus berupaya mengamankan barang bukti guna memulihkan kerugian negara maupun pihak perusahaan.

baca juga: Belasan pelajar dan balita diduga keracunan MBG di Aceh Timur
Tersangka Resmi Ditahan
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka resmi ditahan di Rutan untuk jangka waktu sesuai ketentuan hukum. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kejari Aceh Barat menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah kendaraan atau kerugian bertambah seiring pendalaman perkara.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas pihak Kejari.
Imbauan kepada Perusahaan dan Masyarakat
Kejari Aceh Barat juga mengimbau perusahaan pembiayaan agar memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya kasus serupa. Masyarakat pun diminta lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan aset perusahaan, khususnya di sektor pembiayaan kendaraan bermotor.











