iNews Aceh – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Banda Aceh.
Selain pidana penjara, terdakwa yang merupakan eks Kepala Dinas Pertanian di Aceh Jaya juga dituntut membayar denda serta uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Bersalah
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Program tersebut seharusnya digunakan untuk membantu petani sawit melakukan peremajaan tanaman agar produktivitas meningkat. Namun dalam pelaksanaannya, dana program tersebut diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara.

baca juga: SPN dan BAIS TNI salurkan bantuan sembako untuk korban banjir Aceh Tamiang
Dituntut Penjara dan Denda
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan serta denda sejumlah uang. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti guna menutupi kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan.
Persidangan Masih Berlanjut
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit di daerah.
Harapan Penegakan Hukum
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, diharapkan ke depan pengelolaan program pemerintah dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.











